TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengutamakan jaminan keamanan dari sertifikat tanah elektronik yang sedang disiapkan dan akan diimplementasikan dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan digitalisasi pada dokumen atau sertifikat tanah adalah keniscayaan dalam waktu cepat atau lambat sehingga perlu disiapkan hal teknis dan keamanan berlapis.
“Sertifikat tanah elektronik saat ini belum berlaku, kita akan berusaha terapkan secara bertahap di Jakarta dan Surabaya,” tutur Surya Tjandra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin,, Senin 8 Maret 2021.
Saat ini Kementerian ATR/BPN tengah mempersiapkan detail teknisnya seperti data dokumen elektronik, validasi data pertanahan hingga dasar hukum yang mengatur kepemilikan hingga alur pembuktian dan penyelesaian sengketa.
Kementerian ATR/BPN juga mempersiapkan dari sisi keamanan yang tinggi dengan diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Nantinya, penerapan sertifikat tanah digital menggunakan ISO: 27001 2013 yaitu untuk sistem manajemen keamanan informasi yang memastikan segala proses yang dilakukan sesuai analisa risiko dan mitigasi berdasarkan praktik-praktik terbaik.